a Mentaati AD/ART Yayasan Sakrina Bhakti Sejahtera CABM. b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan Sakrina Bhakti Sejahtera dan Almamater 2. Hak Anggota: a. Memilih dan dipilih, kecuali bagi yang dicabut haknya. b. Mengeluarkan pendapat dan saran. c. Membela diri dan memperoleh pembelaan. d. Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan. Pasal
dalam artikel ini kita membahas Contoh AD ART BUMDes. Apakah sahabat sekalian sedang dalam tahap pendirian BUMDes? Jika demikian maka sahabat memerlukan untuk membuat satu rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART bagi BUMDes sahabat sekalian. Apa ITU AD ART Bumdes?AD ART BUMDes dapat kita terjemahkan secara umum sebagai berikut Anggaran Dasar AD BUMDes adalah singkatan dari Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan Anggaran Dasar Rumah Tangga ART BUMDes adalah singkatan dari Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Dasar AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar atau konstitusi/undang-undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti akan ada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, oleh sebab itu keberadaan Anggaran Dasar ini menjadi penting, karena dasar hukum atau konstitusi dari pada pijakan BUMDes nantinya adalah Anggaran Dasa kita artikan secara menyeluruh maka yang pengertian dari ADART BUMDes adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Anggaran Dasar adalah suatu dokumen yang menjadi landasan dalam operasional Badan Usaha Milik Desa atau pengertian dari Anggaran Rumah Tangga ART BUMDes adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan oleh Badan Usaha Milik Desa atau saja isi dari pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes?Contoh AD ART BUMDes. Anggaran Dasar BUMDes berisikan pasal-pasal umum yang akan mengatur secara lengkap tentang BUMdes. Misalnya dalam Anggaran Dasar ini nanti akan ada penjelasan pasal-pasal mengenai; landasan BUMDes, bagaimana tata cara dalam pemilihan pengurus BUMDes, mengatur dari mana sumber dana itu juga menjelaskan Tujuan dan fungsi dari pada BUMDes. Sampai pada pasal-pasal yang akan membahas secara rinci semua permasalahan yang terkait dengan definisi dan akan menjadi acuan dasar dalam pembentukan BUMDes. Perincian ini menjadi penting, agar tidak terjadi persoalan landasan konstitusi untuk masa pada dokumen Anggaran Rumah Tangga BUMDes ART akan lebih mengarahkan atau menjadi semacam petunjuk teknis dalam menjalankan BUMDes. Karenanya dalam ART akan berisi atau memuat penjelasan–penjelasan yang detail dan lebih rinci dari pada apa yang ada atau tertuang dalam Anggaran Dasar Bumdes AD detail isi Anggaran Rumah Tangga biasanya seputar wewenang dari ketua atau direktur BUMDes, mekanisme pembubaran BUMDes, syarat–syarat keanggotaan BUMDes, penjelasan dari atribut BUMDes dan penjelasan lain seputar pelaksanaan dan kegiatan disimpulkan bahwa ADART BUMDes sebagai dokumen sah yang dijadikan landasan dalam operasional BUMDes akan memuat banyak hal di dalamnya. Isi dalam ADART BUMDes akan mencakup segala hal yang dalam pembentukan BUMDes mulai dari nama BUMDes, Visi dan Misi BUMDes, Tujuan Pokok Bumdes, Fungsi dari pada BUMDes, Bentuk dari Struktur Organisasi BUMDes, dan juga akan menjelaskan sampai kepada bidang atau unit usaha itu isi dalam ADART juga menjelaskan mengenai asal usul sumber dana BUMDes atau bahasa lainnya dari mana saja pihak investor yang memberikan modal dalam usaha yang akan dijalankan oleh pembentukan ADART BUMDes? Pembentukan atau penyusunan dokumen ADART BUMDes dilakukan atau dibentuk sebelum diadakannya musdes atau musyawarah desa, baru kemudian ADART BUMDes akan sah menjadi dasar hukum operasional ketika telah disahkan dalam musyawarah yang saya bagikan ini adalah contoh semata, silakan sahabat sekalian mencari contoh pembanding dari berbagai sumber lain misalnya mencari informasi melalui website kementrian desa, agar lebih lengkap pemahaman dari AD ART Bumdes yang akan sahabat buat bisa mendapatkan contoh AD ART BUMDes lengkap dan menjadikan referensi bagi kebutuhan pembuatan AD ART BUMDes sahabat sekalian. Isi dalam file dokumen AD ART yang akan sahabat download ini menggunakan Nama Desa dan Nama Bumdes BUMDEs untuk membaca secara teliti Dokumen ini hanya contoh, pasal-pasal dan perdes yang saya gunakan adalah contoh, yang mana maksudnya sebagai gambaran sahabat Sedesa Seluruh Indonesia dalam membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ART BUMDes untuk desa dari publikasi contoh lengkap AD ART BUMDes ini hanya untuk bahan belajar atau bahan referensi. Jangan sampai salah dalam mengartikan. Karena dalam pembuatan AD ART harus melalui serangkaian proses musyawarah desa. Jadi jangan asal meniru contoh AD pembahasan kita kali ini mengenai contoh AD ART BUMDes. Ingat ini hanya contoh, jadikan sebagai referensi. Terima kasih. Semoga Bermanfaat. Salam Ari
AD& ART Bumdes Tirta Pesona Mendorong suatu Kemajuan tidak mudah, butuh daya upaya. Mewujudkan Kemajuan, Kemandirian Desa melalui Bumdes dan itu amanah uu no 6 thn 2014. Watch Now. Ad Art Bumdes, Perdes Bumdes, Dasar Hukum Bumdes| 0812 3161 5445 Contoh Pembukuan BUMDes | 0812 3161 5445
Uploaded byLhivie Abdul Monoarfa 0% found this document useful 0 votes52 views6 pagesDescription © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes52 views6 pagesAd Art BumdesUploaded byLhivie Abdul Monoarfa Description descriptionJump to Page You are on page 1of 6Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Berikutini Kumpulan Format Terbaru SK Kepala Desa, baik format PDF maupun Doc (Word). Silahkan Klik dan Download pada Link yang sudah Kami rekomendasi-kan dibawah ini : #Contoh Format SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendahara Desa Terbaru. #Contoh Format SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Tim Penyusun RKPDes/RKP Desa Terbaru.

Otonomi Desa memberikan peluang yang luas kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi Desa. Salah satu peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Desa adalah pendirian BUM Desa. Dengan adanya BUM Desa maka diharapkan pendapatan desa bertambah, sehingga kemampuan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat pun meningkat. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa, berkaitan dengan BUM Desa, dibentuk Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Namun keberadaan Permendes tersebut dipandang menimbulkan permasalahan atau problematik, khususnya mengenai pengaturan organisasi dan perangkat BUM Desa serta bentuk usahanya, yakni Perseroan Terbatas dan tidak Berbadan Hukum. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan Perangkat Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas serta Pertanggungjawabannya. Tidak adanya kejelasan pemegang saham dan bentuk tidak berbadan hukum yang dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas esensinya adalah perkumpulan modal dan ditujukan untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Jika unit usaha BUM Desa berbentuk Perseroan Terbatas maka penting menentukan siapa sebagai pemegang saham. Perlu adanya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pemilik saham perseroan. Village autonomy provides a broad opportunity for villages to manage their households, by exploring and developing the village’s potential. One of the opportunities provided by the Village Law is the establishment of BUM Desa. With the existence of BUM Desa, village income is expected to increase, so that the ability of the Village to build and empower the community increases. As the implementation of the Village Law, relating to BUM Desa, Permendes No. 4 of 2015. was formed. However, the existence of the Permendes was deemed to cause problems, particularly regarding the organization and equipment of BUM Desa and the form of its business, namely Limited Liability Companies and Non-Legal Entities. The overlapping duties and authorities of the Device Advisors, Operators, and Supervisors and their Accountability. The absence of clarity of shareholders and the form of non-legal entity referred to. This research is normative research. The results obtained from this study are limited liability companies essentially are capital associations and are intended for maximum profit for the owners of capital. If the BUM Desa business unit is in the form of a Limited Liability Company, it is important to determine who is the shareholder. There needs to be community participation as part of the company’s shareholders.

View7 Contoh Usaha Bumdes Sukses dan Terbukti TEKNIKKIMI 170845 at Universitas Sumatera Utara. 7 Contoh Usaha Bumdes Sukses dan Terbukti Berhasil updesa.com – Banyak sekali RPP Simulasi Etika Penggunaan TIK.pdf. Universitas Sumatera Utara. TEKNIKKIMI 170845. View more. 10 Langkah Mudah Menyusun Ad Art Bumdes.docx
HCNRC FB/F_R ICCN JC_KJXL XKHF_F IKNBKRFLA BFN TKN\KX[FLFN KWF]L FAFBFF_\. FNEEF_FN BFXF_ OFBFN [XFF ILALJ BKXF ‑TFJ[NE FXL’ BKXF OFJ[NE JLB[A JKHFIFRFN MFIOAFNE JFO[TFRKN HL_KOCN OFO L TKNBL_LFN, NFIF, RKITFR / JKB[B[JFN BFN BFK_F JK_MF Tfsfa 6 f. Tkikrlntf` Bksf Ofjune Jlbua iknblrljfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf bfafi upfyf iknlnejftjfn pknbfpftfn ifsyfrfjft Bksf sksufl bknefn jkoutu`fn bfn pctknsl Bksf o. Akiofef lnl okrnfif Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL ‑ h. O[IBks ‑Tfjune Fsl`’ okrjkbubujfn bl Bksf = Ofjune Jlbua Jkhfiftfn = Mfioafne Jfoupftkn/Jctf = Hlrkocn b. Bfkrf` jkrmf O[IBks ‑ TFJ[NE FXL‑ okrfbf bl Bksf Ofjune Jlbua Jkhfiftfn Mfioafne Jfoupftkn Hlrkocn. OFO LL WLXL BFN ILXL Tfsfa ? f. Wlsl Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ ikwumubjfn jkskmf`trffn ifsyfrfjft Bksf Ofjune Jlbua ikafaul pknekiofnefn usf`f kjcncil bfn pkafyfnfn scslfa, bknefn ictc ‑ IF_L OK_XFIF IKIOFNE[N BKXF ’ o. Ilsl Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑  Tknekiofnefn [sf`f Tktkrnfjfn ikafaul Tkiokrbfyffn pfrf pktkrnfj.  Tknekiofnefn usf`f kjcncil ikafaul usf`f slipfn plnmfi bfn usf`f skjtcr rlla.  Tkiofneunfn afyfnfn scslfa ikafaul slstki mfilnfn scslfa ofel ruif` tfneef ilsjln.  Tkiknu`fn Jkoutu`fn Tcjcj Ifsyfrfjft bksf.  Tkiofneunfn lngrfstrujtur bfsfr pkrbksffn yfne iknbujune pkrkjcncilfn pkrbksffn. Acec ouibks HCNRC FB/F_R ICCN JC_KJXL XKHF_F IKNBKRFLA BFN TKN\KX[FLFN KWF]L FAFBFF_\.  Iknekiofnejfn mfrlnefn jkrmfsfif kjcncil bknefn okrofefl pl`fj.  Iknekacaf bfnf prcerfi yfne ifsuj jk Bksf okrslgft bfnf okreualr tkrutfif bfafi rfnejf pknekntfsfn jkilsjlnfn bfn pknekiofnefn usf`f kjcncil pkrbksffn. OFO LLL OKNR[J BFN G[NEXL Tfsfa 8 f. Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ okrokntuj Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf yfne blakefalsfsl ikafaul Tkrfturfn Bksf. o. Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ okrgunesl skofefl akiofef kjcncil Bksf yfne iknekiofnejfn usf`f bfafi rfnejf ikwumubjfn jkskmf`trffn ifsyfrfjft j`ususnyf ruif` tfneef ilsjln Bksf Ofjune Jlbua. OFO LW XRFR[X JKTKILALJFN Tfsfa 2 f. Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ fbfaf` Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf yfne blilaljl cak` Tkikrlntf` Bksf bfn ifsyfrfjft bknefn jcipcslsl jkpkilaljfnnyf s ifycrltfs cak` pkikrlntf` Bksf. o. \fne blifjsub bknefn ifsyfrfjft pfbf fwfa pknblrlfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ fbfaf` Ifsyfrfjft Bksf Ofjune Jlbua. h. Bfafi pkrjkiofnefnnyf, ifsyfrfjft bfpft okrpkrfn bfafi jkpkilaljfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ ikafaul pknykrtffn icbfa, Xkpkrtl yfne blifjsub bfafi ofelfn fyft f ifjslifa 2< %. OFO W XR_[JR[_ C_EFNLXFXL Tfsfa ; 6. Xtrujtur crefnlsfsl Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ tkrblrl bfrl Ofbfn Tknefwfs, Jcilsfrls, Blrkjtur, Xkjrktfrls, Oknbf`frf, Jkpfaf [nlt [sf`f bfn Xtfg [nlt [sf`f. ?. Ofbfn Tknefwfs tkrblrl bfrl skcrfne jktuf bfn buf crfne fneectf. 8. Jcilsfrls fbfaf` Juwu skhfrf Kx-Kggkhlc. 2. Tkafjsfnf Cpkrfslcnfa Rkrblrl bfrl f. Blrkjtur o. Xkjrktfrls h. Oknbf`frf b. Jkpfaf [nlt [sf`f k. Xttfg [nlt [sf`f ;. Tkilal`fn Tkafjsfnf Cpkrfslcnfa untuj pkrtfif jfal blafjsfnfjfn ikafaul Iusyfwfrf` bksf bfn bltktfpjfn bknefn pkrfturfn Bksf. HCNRC FB/F_R ICCN JC_KJXL XKHF_F IKNBKRFLA BFN TKN\KX[FLFN KWF]L FAFBFF_\. 7. \fne bfpft blplal` iknmfbl Tkafjsfnf Cpkrfslcnfa Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf ‑ TFJ[NE FXL‑ fbfaf` ikrkjf yfne ikiknu`l syfrft syfrft skofefl okrljut = F. [ntuj Blrkjtur, Xkjrktfrls, bfn Oknbf`frf f. Ikilaljl sljfp mumur, fjtlg tkrfipla bfn okrbkbljfsl tkr`fbfp Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf o. Ikipunyfl wfwfsfn yfne hujup untuj bfpft iknekacaf bfn iknekiofnejfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf. h. Okrpknblbljfn Ilnlifa XARF ftfu Xkbkrfmft. b. Xkjurfne-jurfnenyf iknktfp tlneefa bl bksf skafif ? buf Rf`un. k. Okruslf Ilnlifa ?4 Rf`un bfn Ifjslifa 2; Rf`un. g. Rlbfj pkrnf` tkraloft bfafi tlnbfj plbfnf. e. Rlbfj bfafi jkfbffn iknmfbl tkrsfnejf. O. Jkpfaf [nlt bfn Xtfg [nlt [sf`f. f. Ikilaljl sljfp mumur, fjtlg trfipla bfn okrbkbljfsl tkr`fbfp Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf o. Ikipunyfl wfwfsfn yfne hujup untuj bfpft iknekacaf bfn iknekiofnejfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf. h. Okrpknblbljfn Ilnlifa XART ftfu Xkbkrfmft b. Xkjurfne-jurfnenyf iknktfp tlneefa bl bksf skafif 6 sftu Rf`un. k. Okruslf Ilnlifa ?4 Rf`un bfn Ifjslifa 2; Rf`un. g. Rlbfj pkrnf` tkraloft bfafi tlnbfj plbfnf. e. Rlbfj bfafi jkfbffn iknmfbl tkrsfnejf. 5. Tkafjsfnf cpkrfslcnfa skjurfne jurfnenyf tkrblrl skcrfne jktuf, skcrfne skjrktfrls bfn skcrfne oknbf`frf. Tkafjsfnf cpkrfslcnfa Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf bfpft blefntl fpfolaf = f. Iknlneefa Bunlf o. Ikneunburjfn blrl h. Rkroujtl ikafjujfn pknylipfnefn pknekacaf Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf Tfjune Fsl` b. Rlbfj ifipu ikilipln crefnlsfsl bfn tlbfj ifipu iknekiofnejfn Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf Tfjune Fsl` sksufl bknefn tfrekt ftfu tumufn yfne lneln blhfpfl. k. Rkrjflt bknefn ujui Tlbfnf. g. Ifsf ofjtl Tkafjsfnf Cpkrfslcnfa sfipfl okruiur ;7 Rf`un. 0. [ntuj iknelsl Blrkjtur yfne jcscne skokaui `fols ifsf ofjtlnyf, ikjfnlsik pkilal`fnnyf blafjujfn ikafaul Iusyfrf` Bksf. <. [ntuj Xkjrktfrls, Oknbf`frf, Jkpfaf [nlt [sf`f bfn Xtfg [sf`f yfne jcscne bltunmuj cak` Blrkjtur ftfs pkrsktumufn Jcilsfrls bfn Ofbfn Tknefwfs. 64. Tkneurus Ofbfn [sf`f Ilalj Bksf Tfjune Fsl` fjfn blkvfaufsl sktlfp 7 knfi Ouafn ftfu sftu tf`un skjfal untuj ikneujur jlnkrmfnyf fpfjf` _knhfnf jkrmf yfne blouft tkrhfpfl ftfu tlbfj. BUMDEStelah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan. Secara garis besar, AD/ART dan PERDes merupakan aturan tertulis yang wajib dimiliki oleh BUMDes dan dijadikan pedoman dalam menjalankan

0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesDescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesContoh Ad Art Bum Desa-1DescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungFull description Lampiran IKeputusan Kepala DesaSidomuktiNomor......... Tanggal......... TentangAnggaran Dasar danAnggaran Rumah TanggaBadan Usaha Milik DesaMukti Bersama DesaSidomukti KecamatanPlakat Tinggi ANGGARAN DASARBADAN USAHA MILIK DESA BUM Desa MUKTI BERSAMADESA SIDOMUKTIKECAMATAN PLAKAT TINGGIKABUPATEN MUSI BANYUASIN-PEMBUKAAN Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkankesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangankemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saranadan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber dayaalam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desamenyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacupada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan olehPemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong sertamemanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dandinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruhkegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melaluisuatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk olehPemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaanperekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidakdapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalampelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan PemerintahanDesa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB IDASARPasal 1 Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mukti Bersama Desa Sidomukti berazas Pancasila,UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 danperaturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelolaberdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. BAB IINAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 2 1Badan Usaha Milik Desa ini bernama Mukti Bersama2Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 12 Desember 20163Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera 1 - BAB IIIVISI DAN MISIPasal 3 1Visi BUM Desa Mukti Bersama adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakatDesa Sidomukti melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial,Dengan Moto “ TAN HAMUKTI, TAN HANA KARYA”.2Misi BUM Desa Mukti Bersama, sebagai berikut a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usahalokal sektor riil Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulirterutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usahaekonomi desa. BAB IVJATI DIRIPasal 4 Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Mukti Bersama, adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan gunamengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnyakesejahteraan masyarakat Desa. BAB VSIFATPasal 5 Badan Usaha Milik Desa Mukti Bersama bersifat 1Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa,dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasamadengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkanPendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.2Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golonganseperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.3BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum sepertiperseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakansuatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untukmemenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakanfungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.4BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungankeuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraanmasyarakat Desa. BAB VITUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHATujuanPasal 6 Pendirian BUM Desa Mukti Bersama bertujuan - 2 - perekonomian Desa; aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihakketiga; peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layananumum warga; lapangan kerja; kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Prinsip Pengelolaan UsahaPasal 7 BUM DesaMukti Bersam dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut 1Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa danditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;2Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;3Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningatanekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;4Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaandan kemandirian;5BUM Desa Mukti Bersama dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain ataupihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomianmasyarakat Desa Sidomukti dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa. BAB VIITUGAS DAN FUNGSITugas Pasal 8 Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidangekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja samaantar-Desa. Fungsi Pasal 9 1Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber dayamanusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.2Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraanPemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB VIIIKEDAULATANPasal 10 Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dandilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah 3 -

BUMDesa, BUM Desa bersama, Badan Usaha Milik Desa
0% found this document useful 0 votes32 views12 pagesOriginal Title7. Contoh Ad-Art BumdesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes32 views12 pagesContoh Ad-Art BumdesOriginal Title7. Contoh Ad-Art BumdesJump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
UntukDownload AD ART Muhammadiyah dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut dalam halaman ini untuk dapat diunduh dengan mudah dan gratis.Link download berada di bawah pasal 40. Silahkan menuju pasal 40 untuk langsung mendownload file ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2005, Pimpinan Pusat

Uploaded byWRamdhani 0% found this document useful 0 votes70 views7 pagesDescriptionADARTCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes70 views7 pagesAd Art BumdesUploaded byWRamdhani DescriptionADARTFull descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Dalammendukung kegiatan usaha dan pelaksanaan anggaran dasar BUM Desa. perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang ART BUMDes. Berikut kami bagikan contoh Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa yang lolos pada pendaftaran BUMDes melalui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia),
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 ini maka menjadi angin segar, juga jawaban bagi desa dalam menjalakan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal ADART BUM Desa dan ADART BUM Desa bersama. PP ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mempersiapkan ADART dalam mendirikan BUM Desa, dan juga bagi desa yang melakukan kerja sama melalui BUM Desa saja poin-point penting dalam penyusunan AD ART BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPasal 111 Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.2 Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. nama;b. tempat kedudukan;c. maksud dan tujuan pendirian;d. modal;e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; danh. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.3 Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.5 Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa 121 Nama BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a harus memenuhi ketentuana. tidak sama atau tidak menyerupai nama1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;2. lembaga pemerintah, dan3. lembaga diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dang. tidak mengandung bahasa asing.2 Nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan 131 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.2 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dane. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa klik untuk download guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.
o2Yi.
  • 5hvn819nqp.pages.dev/491
  • 5hvn819nqp.pages.dev/347
  • 5hvn819nqp.pages.dev/461
  • 5hvn819nqp.pages.dev/247
  • 5hvn819nqp.pages.dev/158
  • 5hvn819nqp.pages.dev/76
  • 5hvn819nqp.pages.dev/428
  • 5hvn819nqp.pages.dev/228
  • contoh ad art bumdes pdf