Panitera Pengadilan Agama Kediri menenrangkan bahwa hari ini Selasa tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor ___/2022/PA.Kdr tanggal 8 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara :
Download PDF. A. Sidang Pertama 1. Panitera menempatkan diri di tempat sidang dan selanjutnya mempersilahkan Majelis Hakim memasuki ruang sidang : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. 2. Sebelum Persidangan dibuka, Hakim Majelis memimpin do’a. 3. Ketua Majelis Hakim membuka sidang
Pemohonbanding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan
Sebagaimana Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 113 Bab XVI Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian b. Perceraian dan c. Atas Putusan Pengadilan.”. Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam Pasal 117 menyatakan bahwa talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan
Mewakilidan atau mendampingi PEMBERI KUASA sebagai Penggugat dalam Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat melawan suaminya yang bernama Rimba Maulana bin Rusly Hasyim, Umur : 31 tahun, Agama Islam, Pendidikan: STRATA 1 (S1), Pekerjaan: PNS, beralamat : Jalan Percetakan IXA No.17 RT.010 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan
rHic.